
Pantau - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk gratifikasi.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
KPK sebelumnya sudah menetapkan sebagai tersangka. Hari ini, penyidik KPK memeriksa Lutfi dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Pihak dimaksud telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan," katanya.
Rumahnya Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dokumen pengadaan hingga alat elektronik usai menggeledah beberapa lokasi salah satunya rumah tersangka korupsi Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, pada Selasa (29/8/2023) hingga Rabu (30/8/2023).
“Selama proses penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektroni,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Setelah diamankan, lanjut Ali Fikri, bukti-bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk dijadikan berkas perkara penyidikan.
“Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” katanya.
Resmi Jadi Tersangka
Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditetapkan sebagai tersangka usai kantornya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (29/8/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa wali kota tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.
“Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Ali Fikri juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya berada di Bima, NTB dan tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima. Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai proses bagian penegakan hukum,” katanya.
- Penulis :
- Khalied Malvino