Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik Tingkat Penyidikan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik Tingkat Penyidikan
Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Pantau - Status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah bukti mulai dikumpulkan penyidik Polda Metro Jaya. 

"Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023). 

Ade menuturkan, pihaknya bakal mendalami salah satu hal terkait beredarnya foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL. Polda Metro Jaya bakal menelusuri pertemuan tersebut guna memastikan fakta dugaan pemerasan yang dilaporkan. 

"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," katanya. 

Ade bilang, beredarnya foto pertemuan Firli dan SYL menjadi salah satu rekomendasi penyidik kepolisian dalam gelar perkara. Nantinya, penyidik Polda Metro Jaya bakal berpatokan pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang beperkara. 

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun," tuturnya. 

Kendati demikian, Ade belum mengungkap lebih detail ihwal pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Ade pun enggan merespons jumlah nilai uang hasil pemerasan yang dilakukan. 

"Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri Presisi," katanya. 

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino