
Pantau - Bareskrim Polri menyita beberapa aset termasuk duit ratusan juta rupiah milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang juga tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.
Dua tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi (BP). Mereka ditetapkan tersangka pda September tahun lalu. Bareskrim menyita barang bukti usai menggeledah rumah serta kantor PIW.
"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/10/2023).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita duit sebesar Rp922 juta, 11 sepeda motor, 6 mobil, 2 tanah seluas 300 dan 45 meter persegi, satu unit tanah, serta bangunan berupa ruko turut disita.
"Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan kepemilikan DH (istri tersangka), peralatan bengkel milik tersangka PIW, serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen pembayaran," tuturnya.
Penyidik juga menggeledah rumah dan kantor BP dan berhasil menyita duit sebesar Rp240 juta dan USD30 ribu, serta beberapa dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.
"Selanjutnya menyita gerobak tipe 1 (gerobak suvenir) sebanyak 64 unit dan gerobak tipe 2 (gerobak bakso) sebanyak 52 unit," sebut dia.
Bareskrim Polri hinga kini masih berkoordinasi sejumlah instansi terkait, seperti BPK, LKPP, dan PPATK, guna menyelidiki aliran duit dari PIW dan BP. Nantinya, Bareskrim bakal melaksanakan tahap 2 perkara ke JPU.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah PIW dan BP.
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9/2022).
Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya.
Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif," ucapnya.
Kemudian pengadaan serupa di tahun 2019, Polri menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
"Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap dan Rp1,1 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," paparnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino