
Pantau - Bekas Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin memohon peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang usai divonis 12 tahun penjara. Diketahui, Alex divonis terlibat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya serta jual beli gas PDPDE.
Jubir PN Pelambang Edi Saputra Pelaw pun membenarkan Alex mengajukan PK kepada pihaknya. PK itu diajukan pada Senin (16/10/2023).
"Memang betul kita sudah menerima PK yang bersangkutan, dan saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan berkas oleh PN Palembang terhadap permohonan Peninjauan Kembali Alex Noerdin," ujar Edi, Selasa (17/10/2023).
Edi menuturkan, pengajuan PK Alex dibacakan oleh pemohon dan berikutnya akan mendengarkan tanggapan jaksa.
"Terkait permohonan PK apakah ada novum atau kekhilafan hakim, nanti kita lihat langsung pada persidangan yang kedua," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang secara sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, Rabu (15/6/2022).
“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal membacakan amar putusan.
- Penulis :
- Khalied Malvino