Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

RUU Perampasan Aset Masih Mandek di DPR, ICW Beberkan Urgensinya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

RUU Perampasan Aset Masih Mandek di DPR, ICW Beberkan Urgensinya
Foto: Rapat paripurna DPR RI

Pantau - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana hingga kini masih mandek di DPR RI. Meski pemerintah telah mengirim surpres RUU Perampasan Aset ke DPR sejak 4 Mei 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu didorong.

Agus melihat, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berdampak pada pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk kejahatan ekonomi lain seperti perpajakan, pencucian uang, perdagangan orang, dan lain-lain.

Agus berpendapat, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi bentuk semangat untuk menyelamatkan uang negara, jika pelaku tidak bisa memberi pertanggungjawaban atas sumber uang yang diperolehnya.

Ia menjelaskan, regulasi perampasan aset di beberapa negara memiliki pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau pendekatan tanpa melalui proses pidana.

Namun, bagi Indonesia dengan tingkat korupsi yang tinggi, regulasi perampasan aset akan sangat bermanfaat.

“Regulasi perampasan aset ini sangat bermanfaat, makanya perlu didorong terus,” kata Agus, Minggu (29/10/2023).

Selain itu, lanjutnya, dorongan lain dari urgensi RUU Perampasan Aset adalah biaya penegakan hukum yang besar, dan tidak seimbang dengan hasil pengembalian hasil korupsi yang disita ke kas negara.

Penulis :
Aditya Andreas