Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Cecar Ahok, Gali soal Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Cecar Ahok, Gali soal Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri - (Tangkap layar)

Pantau - KPK mencecar sejumlah pertanyaan soal kerugian negara terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina yang melibatkan tersangka eka Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. 

"Saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023). 

Selain menyelidiki dugaan kerugian negara, tim penyidik KPK memeriksa Ahok ihwal pengetahuannya tentang perkara pengadaan LNG di Pertamina. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina)," ucap Ali.

KPK sudah selesai memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi kasus dugaan korupsi LNG Pertamina. Ahok diperiksa nyaris 7 jam lamanya.

KPK mulai memeriksa bekas Gubernur DKI Jakarta itu sekitar pukul 09.00 WIB. Ahok baru tuntas menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.35 WIB.

"Hasil pemeriksaan tanya ke penyidik. Urusan menjadi saksi buat masalah Ibu Karen," kata Ahok di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Ahok pun ogah membeberkan lebih rinci ihwal materi pemeriksaan di KPK siang tadi. Dia menyebut, kasus dugaan korupsi LNG Pertamina ini bakal dibongkar saat di sidang pengadilan.

"Nggak bisa buka, nanti di pengadilan," jelas Ahok.

Diketahui, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina. Kebijakan yang diambil Karen dinilai cacat hukum hingga merugikan negara triliunan rupiah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina terjadi di periode 2011-2021. Diketahui, Karen menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014.

"Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi

Terpopuler