Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Panggil Sudin PDIP Usut Kasus Koruspi SYL

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Panggil Sudin PDIP Usut Kasus Koruspi SYL
Foto: Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.

Pantau - KPK memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin soal kasus dugaan korupsi bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK bakal memeriksa kader PDIP itu sebagai saksi.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

"Sudin (anggota DPR RI)," sambungnya.

KPK belum memerinci alasan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sudin dalam kasus yang menjerat SYL. Pemeriksan ini direncakan dilaksanakan Jumat (10/11/2023).

Masa tahanan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) M Hatta (MH) ditambah hingga 40 hari ke depan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penahanan selama sebulan lebih ini sebagai langkah untuk melengkapi barang bukti.

"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Ali Fikri memerinci, SYL dan MH ditahan hingga 11 November 2023. Sementara KS masa tahanannya diperpanjang hingga 9 November 2023.

"Tersangka SYL dan tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 November 2023. Sedangkan Tersangka KS sampai dengan 9 November 2023," tutur Ali.

KPK sebelumnya menjerat tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Berikut daftar tiga tersangka tersebut:

1. Bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS)
3. Direktur Alsintan Kementan M Hatta (MH)

Tersangka eks SYL diketahui berkewenangan mentukan 'uang bulanan' dari Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta. Diketahui, SYL menginstruksikan Kasdi dan Hatta menarik setoran dari para ASN Kementan.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon 1, dengan besaran nilai yang sudah ditentukan SYL," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Dia menuturkan, jumlah uang setoran yang ditarik SYL dengan memerintahkan Kasdi dan Hatta sebesar 4.000 hingga 10.000 dolar AS per bulannya.

"Dengan kisaran nilai 4.000-10.000 USD," imbuh Akexander.

KPK membeberkan, Kasdi dan Hatta merupakan orang kepercaaan SYL di Kementan. Kasdi dan Hatta dianggap sebagai representasi SYL di mata para peabat eselon 1 Kementan.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan SYL, dilakukan rutin setiap bulannya," ucap Alexander.

Alex menyebut, SYL turut menentukan besaran uang setoran per bulan tersebut dalam pecahan mata uang asing.

"Dengan menggunakan pecahan mata uang asing," pungkas Alexander.

Uang dari para pejabat eselon 1 itu berasal dari hasil mark-up anggaran Kementan hingga meminta uang ke sejumlah vendor proyek Kementan.

"Terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Alexander.

Ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, hanya SYL yang dijerat tiga pasal sekaligus, termasuk kasus dugaan TPPU dan dijerat pasal 3 dan/atau pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penulis :
Khalied Malvino