Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dokter Qory Mau Cabut Laporan Polisi Usai di-KDRT Suaminya

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Dokter Qory Mau Cabut Laporan Polisi Usai di-KDRT Suaminya
Foto: Willy Sulistyo, suami dr Qory ditahan polisi.

Pantau - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dr Qory Ulfiah (37) oleh suaminya bernama Willy Sulistyo kabarnya hendak mencabut laporan polisi. Polisi menyebut, dr Qory menyampaikan hal itu secara lisan.

"Sementara baru penyampaian lisan, belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut. Jadi sampai saat ini perkara terus bergulir," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (20/11/2023).

Teguh memastikan, KDRT Willy terhadap dr Qory ini masih tetap berjalan di Polres Bogor. Teguh bilang, dr Qory sebagai korban belum secara resmi mencabut laporan polisi.

"Sampai saat ini masih bergulir ya, jadi asumsi kami perkara ini masih berlanjut, karena masih belum ada pencabutan secara tertulis," kata Teguh.

"Memang kalau kami lihat, yang kami komunikasikan dengan dr Qory memang pasangan ini saling menyayangi dan kemarin terjadi kekerasan itu memang dipicu emosi yang memuncak," imbuhnya.

Hari ini diketahui, dr Qory bersama tiga anaknya akan menjalani pemeriksaan kesehatan psikologis.

"Saat ini sudah membaik, terkait kondisi psikis dan mentalnya sedang kami dalami. Tim ahli psikologi juga sudah kami undang untuk melakukan pendalaman terdapat keadaan psikis dan mental," ujar Teguh kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Hingga kini, dr Qory masih belum mau pulang ke rumahnya baik di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, maupun ke Perumahan Metro Residence, Cibinong, Bogor.

Alasannya, ia masih trauma pulang ke rumah dan lebih memilih tinggal sementara di Unit PPA Polres Bogor.

"Masih di sini, sesuai dengan yang bersangkutan juga. Minta diamankan, dilindungi," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dr Qory mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Willy Sulistio (39). Diketahui, Willy telah berstatus tersangka dan ditahan polisi.

"Korban hamil 6 bulan, menerima kekerasan rumah tangga. Korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah, yaitu untuk mencari perlindungan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Jumat (17/11/2023).

Qory meninggalkan rumahnya di Perumahan Metro Residence, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (13/11/2023).

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino