
Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanjutkan laporan lain dugaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang melaporkan harta dengan benar melalui LHKPN, salah satunya tak melaporkan utang. Laporan tersebut juga telah melewati pemeriksaan pendahuluan dan naik ke sidang etik.
"Yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar, termasuk utangnya," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jumat (8/12/2023).
Tak hanya itu, Dewas KPK juga menaikkan ke persidangan etik soal laporan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tumpak menyebut, Dewas KPK menargetkan sidang etik selesai sebelum memasuki 2024.
"Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara. Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," ucap Tumpak.
Tumpak menyebut, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3 Tahun 2021. Berikut isi:
Pasal 4 ayat 2 huruf a:
(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;
Pasal 4 ayat 1 huruf j:
(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:
j. memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi;
Pasal 8 huruf e:
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:
e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penulis :
- Khalied Malvino