Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Edan! Kades di Lebak Banten Gelapkan 156 Sertifikat Tanah Warganya

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Edan! Kades di Lebak Banten Gelapkan 156 Sertifikat Tanah Warganya
Foto: Polisi ringkus pelaku penggelapan sertifikat tanah di Lebak, Banten.

Pantau - Polisi meringkus Kepala Desa (Kades) Jayasari, Lebak, Banten, terlibat dugaan penggelapan ratusan sertifikat tanah warga. Pelaku diduga menjual sertifikat tanah warga itu ke perusahaan tambang pasir.

"Dijual untuk perusahaan yang ingin buka tambang pasir," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/12/2023).

Yudhis juga menduga ada pelaku selain Iyas yang terlibat dalam kasus penggelapan ratusan sertifikat tanah warga di Desa Jayasari ini. Yudhis menjamin Polda Banten bakal menelusuri kasus ini hingga tuntas.

"(Aktor lain) ada cuma masih diselidiki sampai sejauh mana keterlibatannya. Karena pembeli dalam hal ini perusahaan sudah nitipin uang ke Jaro (Kades) Iyas. (Aktor dari pihak perusahaan swasta) bisa jadi karena dia yang memberi uang. Kita lihat nanti karena masih proses," tuturnya.

Yudhis bilang kasus penggelapan ini masih terkait laporan warga Desa Jayasari pada awal tahun ini. Kala itu warga setempat melaporkan eks Bupati Lebak ke Polda Banten soal dugaan penyerobotan lahan dengan surat laporan polisi nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

"Iya ada kaitannya, jadi Jaro Iyas ini ada niat jahat karena nama yang disebutkan tadi sudah memberikan uang untuk pembebasan lahan tapi tidak dibayarkan ke pemilik lahan," ujarnya.

Diberitakan, Kades Jayasari di Lebak, Banten, Iyas (47) dibekuk Polda Banten dalam kasus dugaan penggelapan 156 sertifikat warganya. Tak hanya itu, Iyas juga diduga merusak pohon yang ditanam di tanah warga tersebut.

"Perannya sama, mereka yang pinjam sertifikat ke warga, dan Kades yang nyuruh bebaskan lahannya. Jadi perusakan itu maksudnya pohon-pohon yang ditanam dirusak untuk pembebasan," ungkap Yudhis.

Penulis :
Khalied Malvino