
Pantau - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mendapatkan kiriman makanan dari keluarganya pada Hari Natal, Senin (25/12/2023).
Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan yang tersandung kasus gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Rumah Tahanan KPK Achmad Fauzi mengatakan, pada Hari Raya Natal, tahanan KPK memang boleh dibesuk dan mendapat kiriman makanan, termasuk Rafael.
Ia mengatakan, Rafael mendapat kiriman berupa lauk pauk dan makanan ringan dari keluarga yang membesuknya.
“Yang tercatat ayam, nasi, susu, timun,” ujar Fauzi saat ditemui di Rutan KPK.
Adapun Natal 2023 menjadi Hari Natal pertama bagi Rafael di dalam penjara KPK setelah resmi ditahan penyidik pada 3 April.
Saat ini, Rafael tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakpus. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Perusahaan itu diduga menjadi sarana Rafael menerima uang panas dari pengusaha yang memiliki wajib pajak.
Dalam perkara itu, Rafael dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Selain Rafael, puluhan tahanan KPK lainnya juga dibesuk oleh keluarga mereka. Di antaranya adalah penyuap eks Kepala Basarnas Mulsunadi Gunawan.
Ia merupakan Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati yang diduga turut menyuap eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
- Penulis :
- Aditya Andreas