HOME  ⁄  Hukum

Banyak Hal Memberatkan Vonis Etik Firli Bahuri, Apa Saja?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Banyak Hal Memberatkan Vonis Etik Firli Bahuri, Apa Saja?
Foto: Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang vonis pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung Dewas KPK, Jakarta. (YouTube KPK RI)

Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan vonis sanksi etik berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Ada banyak hal yang memberatkan vonis terhadap Firli Bahuri, berikut ini daftarnya:

- Terperiksa tidak mengakui perbuatannya
- Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan
- Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya
- Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang terbuka di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Firli divonis tidak jujur dalam melaporkan LHKPN selama menjabat Ketua KPK. Selain itu, Firli melakukan hal yang tidak pantas terkait penggunaan rumah di Jalan Kertanegara 46 dari seorang pengusaha Alex Tirta.

“Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” ujar Tumpak.

Penulis :
Khalied Malvino