
Pantau - Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya Boris Tampubolon mengajukan nota keberata atau eksepsi atas dakwaan kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal.
Boris mengatakan bahwa kepemilihan senjata api hanya sekedar hobi menembak yang sudah lama dilakukan Dito.
"Majelis hakim, kami juga mau menyampaikan salah satu hal yang prinsip dan sangat penting di persidangan ini bahwa klien kami ini adalah seorang pengusaha yang bekerja secara baik, yang sejak lama bertahun-tahun dan memiliki hobi olahraga menembak. Dia juga telah Perbakin," kata Boris, Senin (22/1/2024).
Boris menambahkan jika Dito tidak memiliki niat jahat untuk menggunakan senjata tersebut.
"Tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, membuat pemberontakan atau turut kegiatan-kegiatan teroris atau kegiatan jahat lainnya dengan senjata tersebut," ujar Boris.
Dito mengajukan eksepsi atau keberatan atas kepemilikan 9 senpi. Dito melalui kuasa hukumnya meminta majelin hakim menerimanya.
"Kami mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurna yang diajukan penasihat hukum untuk seluruhnya," jelas Boris.
Sebelumnya, Dito Mahendra didakwa dalam kasus kepemilikan senpi ilegal. Jaksa mengungkapkan, saat penggeledahan yang dilakukan dikediaman Dito, KPK menemukan 15 senjata yang sembilan diantaranya tidak memiliki surat izin.
Senjata yang ilegal yakni ada 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Jaksa menyakini Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun