
Pantau - KPK mengajukan permohonan banding atas vonis bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengaku belum mendapat vonis lengkap terdakwa Rafael Alun dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ali menuturkan, berdasarkan akta banding tertanggal 12 Januari 2024 yang diajukan jaksa KPK, diharapkan salinan vonis terdakwa Rafael Alun bisa diterima KPK. Pasalnya, salinan vonis tersebut menjadi landasan penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan sederet fakta hukum dan analisisi yuridis tuntuan jaksa.
"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," ucap Ali.
KPK Banding Vonis Rafael Alun
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Ali menerangkan upaya banding diajukan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino