
Pantau - Mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) akan segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah menyerahkan para tersangka dan juga barang bukti.
"Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Ali, Rabu (7/2/2024).
Selain itu, Ali menyebutkan penahanan SYL akan diperpanjang selama 20 hari untuk pelimpahan berkas perkara.
"Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," tutur Ali.
Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, ada dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subayono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhamamd Hatta. Adapun SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan, dengan dibantu Hatta dan dan Kasdi.
Uang hasil penarikan itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil. Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiganya berjumlah Rp13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah. Lebih lanjut, Ketiga tersangka dijerar pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (13/10).
Sementara SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun