Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Bakal Panggil Lagi Indra Iskandar

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Bakal Panggil Lagi Indra Iskandar
Foto: Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

Pantau - KPK memastikan akan memanggil Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI telah naik ke tahap penyidikan.

"Nah, yang DPR sudah naik ke penyidikan," ungkap Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/2/2024).

Nawawi menegaskan, dalam proses penyidikan ini, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum dapat mengumumkan identitas tersangka saat ini.

"Ketika sudah ada penyitaan dan penggeledahan, pasti itu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah ada, hanya tinggal pengumuman saja. Tidak mungkin ada penyitaan tanpa adanya Sprindik, begitulah caranya," jelas Nawawi.

Ketika ditanya mengenai rencana pemanggilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Nawawi menegaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan dalam proses penyidikan.

"Saya belum mendapat informasi dari tim penyidik. Ya (Indra Iskandar akan dipanggil), proses penyidikan akan berlanjut setelah tersangka ditetapkan," tambah Nawawi.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah terkait dengan pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

"Dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020. Sarana tersebut meliputi kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lain-lain," ungkap Ali pada Senin (26/2/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima, KPK telah menetapkan lebih dari dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis :
Aditya Andreas