HOME  ⁄  Hukum

Beraksi Sendiri Bekas Pegawai KPK Tilap Uang Rp550 Juta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Beraksi Sendiri Bekas Pegawai KPK Tilap Uang Rp550 Juta
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi

Pantau - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Novel Aslen Rumahorbo ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan menilap uang perjalanan dinas sekitar Rp550 juta. Novel melakukan aksinya seorang diri.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pelaku Novel dalam melakukan aksinya hanya sendirian.

"Dia sendiri. Pelaku tunggal," kata Tanak, Kamis (7/3/2024).

Diketahui, Novel Alen melakukan aksinya pada periode 2021-2022 dan saat ini Novel telah dipecat serta sudah diadili secara etik.

Kasus tilap uang perjalanan dinas KPK tersebut terbongkar dari hasil audit Inspektorat KPK. Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan korupsi itu terjadi di periode 2021-2022. Uang perjalanan dinas yang ditilap itu nilainya mencapai Rp550 juta.

Asal tahu saja, Novel Aslen merupakan pegawai KPK yang berdinas di bidang administrasi KPK. Kasus tilap uang perjalanan dinas ini terbongkar usai pimpinan Novel Aslen melapor ke Inspektorat KPK.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Muhammad Rodhi