billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Reformasi Hukum, Perampasan Aset Koruptor Diwacanakan Tanpa Tuntutan Pidana

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Reformasi Hukum, Perampasan Aset Koruptor Diwacanakan Tanpa Tuntutan Pidana
Foto: Shri Hardjuno Wiwoho, Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga di Surabaya, Selasa (26/3/2024). (Pantau/Dok Pribadi)

Pantau - Penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara di Indonesia ditengarai terus menghadapi tantangan signifikan. 

“Salah satu hambatan utamanya adalah kesulitan aparat penegak hukum mengidentifikasi jejak dan asal-usul hasil kejahatan, khususnya terkait aset,” kata Shri Hardjuno Wiwoho, Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga di Surabaya, Selasa (26/3/2024).

Hal itu ia sampaikan saat merilis hasil penelitiannya dengan judul ‘Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non- Conviction Based Asset Forfeiture)’ di Kampus Pascasarjana Unair.

Karena itu, sambung dia, diperlukan upaya percepatan reformasi hukum yang difokuskan pada pengambilalihan aset tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana yang rumit. 

Saat memaparkan hasil riset, Hardjuno didampingi penasehat akademiknya, Prof Dr Mas Rahmah, SH, MH, LLM.

Adapun tim penguji, yaitu Prof Dr Mas Rahmah, SH, MH, LLM, Prof Dr Muhamad Nafik Hadi Ryandono, SE, M.Si, Prof Dr Suparto Wijoyo, SH, MHum, Prof Badri Munir Sukoco, SE, MBA, PhD, Dr Faizal Kurniawan, SH, MH, LLM dan  Dr Prawita Thalib,  SH, MH 

Hardjuno berharap pendekatan ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelamatkan aset negara dengan lebih efisien, sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum.

Apalagi, pemerintah Indonesia telah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sejak tahun 2012.

Bahkan Naskah Akademik sebagai dasar pembentukan RUU tersebut telah disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 

Meskipun RUU PATP telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019, hingga kini belum mengalami pembahasan oleh DPR.

Padahal Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tertanggal 4 Mei 2023 kepada DPR RI, meminta agar lembaga legislatif segera memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa jumlah laporan yang diterima PPATK terus meningkat jumlahnya.

Oleh karena itu, penanggulangan Tipikor memerlukan pendekatan yang extraordinary (luar biasa). 

Apalagi, kerugian negara akibat Tipikor dan pencucian uang ini sangat besar.

Salah satu cara penanganan terhadap kejahatan tersebut adalah melakukan perampasan aset untuk memulihkan kondisi semula. 

Saat ini jelasnya, perampasan aset telah menjadi fokus global, sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. 

Masyarakat global sepakat tentang pentingnya menyita aset dari hasil kejahatan tanpa melibatkan tuntutan pidana. 

“Mekanisme perampasan aset tindak pidana dianggap sebagai norma dalam UNCAC, dengan tujuan mengoptimalkan upaya merampas aset hasil kejahatan tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana,” terang dia.

Hardjuno menegaskan konsep Perampasan Aset tanpa Pemidanaan atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture adalah ide restitusi kerugian negara.

Tujuannya adalah mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak kejahatan tanpa perlu menghukum pidana terlebih dahulu terhadap pelakunya. 

Adapun kategori aset yang dapat disita menggunakan metode NCB asset forfeiture melibatkan aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau diubah menjadi kekayaan pribadi, pihak lain atau korporasi.

Hal ini menjadi penting karena tindak pidana dengan motif ekonomi, seperti korupsi atau pencucian uang, dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.

Dia menguraikan konsep perampasan aset tanpa melibatkan tuntutan pidana merupakan bagian dari skema hukum yang memungkinkan aset negara yang diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana dapat disita dan dikembalikan kepada negara sebagai upaya pemulihan aset negara. 

Perampasan aset menjadi sangat penting mengingat pendekatan penegakan hukum di Indonesia yang menerapkan strategi follow the money atau penelusuran aliran dana untuk mengungkap tindak kejahatan. 

Dalam konsep kepastian hukum yang diterapkan pada perampasan aset tanpa tuntutan pidana, prinsip utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak properti (right to property) melalui mekanisme recovery asset yang dilakukan oleh negara. 

Jika aset tersebut diperoleh melalui tindakan pengayaan yang tidak adil atau unjust enrichment, negara berhak merampas aset tersebut tanpa melibatkan prosedur penuntutan dalam ranah hukum pidana. 

Sebagai gantinya, proses perampasan aset dilakukan melalui jalur hukum perdata. 

“Jadi, model perampasan aset tanpa tuntutan pidana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat,” pungkas Hardjuno.

Penulis :
Ahmad Munjin