Pantau - Kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok masih terus diselidiki. Sembilan orang terlibat kasus tersebut dilaporkan diberhentikan.
Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah mengatakan sebanyak sembilan oran yang terlibat manipulasi nilai rapor tersebut diberhentikan.
"Nah, di sana kan rekomendasi dari Itjen Kemendikbud itu ada hukuman berat, kemudian ada hukuman ringan ya dan ada yang harus diberhentikan," kata Siti, Senin (5/8/2024).
Baca: Kejari Ungkap Modus Manipulasi Nilai Rapor SMPN 19 Depok, Guru Minta Daftar Bimbel
Siti menjelaskan diantara sembilan orang yang diberhentikan yaitu salah satunya kepala sekolah SMPN 19 Depok dan guru honorer.
"Ada guru honor itu yang harus diberhentikan 3, kalau nggak salah semua 9 semuanya ya termasuk kepala sekolah. Nah itu berarti sisanya 5 ya," jelas Siti.
Diketahui, dalam pemeriksaan maraton dalam sepekan, ditemukan 50 dokumen rapor palsu yang saat ini telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan.
Modus dalam manipulasi nilai rapor tersebut, oknum guru meminta siswanya untuk mengikuti bimbingan belajar agak bisa masuk SMA yang diinginkan.
Baca Juga: Kepala Sekolah SMPN 19 Depok Dipanggil Kejari Buntut Manipulasi Rapor
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kabar sebanyak 51 calon peserta didik SMAN di Depok memanipulasi nilai rapot. Hal tersebut terungkap setelah SMAN 1 Depok menyebarkan surat edaran yang berisi temuan adanya tindak manipulasi rapor.
Nilai rapor siswa tersebut dinaikkan hingga 20 persen diatas nilai murni. Terungka 51 siswa yang memanipulasi nilai rapor tersebut berasal dari satu sekolah yaitu SMPN 19 Depok.
Siswa-siswa tersebut mendaftar ke delapan SMA Negeri yang ada di Depok. Imbas dari penemuan kecurangan tersebut, para siswa yang telah dinyatakan lolos didelapan SMAN tersebut pun dibatalkan.
Kejari Depok telah memeriksa operator dan kepala sekolah SMPN 19 Depok terkait kasus manipulasi nilai rapor terhadap 51 siswa tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun