billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Didik Mukrianto Tegas Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Didik Mukrianto Tegas Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. (Dok. DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.

Menurut Didik, aturan terkait gratifikasi sangat jelas dan tegas bahwa penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Didik meminta institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk berkomitmen serius dalam pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Akan menjadi catatan buruk jika Kejagung tidak segera merespons, apalagi isu ini sudah menarik perhatian publik. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Baca juga: KPK Sita Rumah Pengusaha terkait Gratifikasi-TPPU Rita Widyasari

Baca juga: Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta untuk Urus Perkara Kasasi MA

Sejumlah elemen masyarakat turut mendesak pengusutan tuntas atas kasus ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat aktif dalam menyelidiki dugaan gratifikasi tersebut.

Selain itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menyatakan akan memeriksa unggahan yang menampilkan barang-barang mewah dari istri Kepala BP Bintan, Farid Irfan Siddik, serta memanggil Farid untuk klarifikasi.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bagi semua pejabat negara untuk menjaga integritas mereka.

“Masyarakat sekarang sudah semakin kritis, dan ruang untuk menyuarakan pendapat juga semakin terbuka lebar,” katanya. Didik mengingatkan bahwa setiap tindakan pejabat negara dan keluarganya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Integritas dan kejujuran tidak bisa dikompromikan, terutama bagi mereka yang menduduki posisi penting dalam lembaga negara, termasuk institusi penegak hukum,” sambungnya.

Baca juga: Sidang Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh Digelar Dua Kali dalam Sepekan

Baca juga: KPK Sita Rumah Pengusaha terkait Gratifikasi-TPPU Rita Widyasari

Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik KKN yang merusak tatanan demokrasi dan kepercayaan publik.

Didik juga menekankan perlunya komitmen penuh dari Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas institusinya, mengingat peran penting lembaga ini dalam sistem hukum nasional.

"Tidak boleh ada ruang bagi korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekecil apapun bentuknya," tegasnya.

Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas institusi negara dan siap diawasi oleh publik, karena itu merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara negara kepada rakyat.

"Mari kita bangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel," tutup Didik.

Penulis :
Khalied Malvino