
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengintensifkan penyelidikan atas dugaan aliran dana dalam kasus korupsi impor gula, yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp400 miliar. Selain menelusuri peran Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga mengarahkan perhatian pada keterlibatan delapan perusahaan swasta yang diduga memperoleh keuntungan besar dari impor dan distribusi gula di luar prosedur yang sah.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam skema ini. Delapan perusahaan tersebut diduga menjual gula kristal putih ke masyarakat dengan harga yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), mencapai Rp16.000 per kilogram dari HET yang seharusnya Rp13.000.
Baca Juga:
Kasus Tom Lembong, Anies Ingin Indonesia Buktikan Bukan Negara Kekuasaan
Keterlibatan delapan perusahaan ini mencuat ketika mereka mengubah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, meskipun izin yang mereka miliki hanya untuk gula rafinasi. Selain itu, perusahaan pelat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), tempat tersangka CS menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis, diduga turut memfasilitasi distribusi gula tersebut. PPI diduga menerima komisi sebesar Rp105 per kilogram dari perusahaan swasta yang terlibat, yang kemudian menjual gula langsung melalui distributor terafiliasi, tanpa operasi pasar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton yang diberikan pada 2015 tidak melibatkan koordinasi lintas kementerian, meski sebelumnya diputuskan bahwa stok gula nasional mencukupi. Izin ini kemudian menjadi dasar bagi PPI untuk berkolaborasi dengan delapan perusahaan tersebut.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut aliran dana dari perusahaan-perusahaan ini dan menindaklanjuti setiap bukti yang mengaitkan keuntungan mereka dengan dugaan kerugian negara.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah