Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tuntutan Berat untuk Eks Kepala Balai KA dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tuntutan Berat untuk Eks Kepala Balai KA dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara berat bagi dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Sumatera Utara. Tuntutan ini dijatuhkan pada Nur Setiawan Sidik, yang menjabat pada periode 2016-2017, dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Sementara, Amanna Gappa, yang menjabat pada periode 2017-2018, dituntut 7 tahun penjara.

Jaksa Muhammad Fadil Paramajeng menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,15 triliun. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti dengan jumlah besar yang harus dibayarkan atau menghadapi tambahan masa tahanan.

Baca Juga:
Begini Awal-Mula Kasus Korupsi yang Menyeret Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub
 

Selain kedua pejabat, persidangan juga mengadili dua terdakwa dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut. Arista Gunawan, yang bertugas sebagai Team Leader di PT Dardella Yasa Guna, dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sementara Freddy Gondowardojo, yang merupakan Beneficial Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, menghadapi tuntutan 7 tahun penjara. Mereka berdua juga dituntut membayar denda serta uang pengganti yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Dugaan korupsi dalam proyek ini melibatkan sejumlah nama penting di lingkup perkeretaapian, termasuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, dan beberapa pejabat lainnya. Para terdakwa diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri serta pihak-pihak terkait, termasuk memperkaya beberapa pejabat dan perusahaan dengan nilai yang mencakup sebagian besar dari total kerugian negara.

Kasus ini menyoroti penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan infrastruktur, di mana JPU berharap tuntutan yang berat ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan untuk mencegah korupsi di proyek-proyek pemerintah di masa depan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler