
Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik judi daring (online). Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 di Auditorium STIK PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
“Saya selalu meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan data anggota yang terlibat judi daring agar kami bisa segera melakukan pembenahan,” kata Jenderal Sigit.Ia menjelaskan, data terkait personel yang terlibat dalam praktik tersebut sudah diserahkan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk dilakukan perbaikan.
Baca Juga:
Polisi Himbau Warga Hindari Judi Online: Tak Ada yang Menang Bermain Judi
Kapolri menekankan, jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam judi daring atau melindungi pelaku, tindakan tegas akan diambil."Jika ada anggota yang terbukti melindungi atau terlibat dalam konsorsium judi daring, saya akan pastikan mereka diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa Polri terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas judi daring dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kepolisian. Perkembangan modus judi daring, yang kini bergeser dari dalam negeri ke luar negeri dan menggunakan sistem pembayaran lebih canggih seperti kripto dan payment gateway, menjadi tantangan tersendiri bagi Polri.
“Kami harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh pelaku judi daring, agar upaya pemberantasan ini tetap efektif,” tambahnya.
Jenderal Sigit berharap, langkah-langkah yang diambil Polri dalam pemberantasan judi daring dapat melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif kejahatan ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Khalied Malvino