Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jaksa Tegaskan Kasus Impor Gula Fokus pada Tom Lembong dan Charles Sitorus

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Jaksa Tegaskan Kasus Impor Gula Fokus pada Tom Lembong dan Charles Sitorus
Foto: Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc/am)

Pantau - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tetap difokuskan pada tersangka yang telah ditetapkan, yakni Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

Sidang praperadilan yang diajukan Tom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11) memperdebatkan permintaan pengacara Tom agar lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya turut diperiksa. Namun, tim jaksa menyatakan permintaan tersebut tidak relevan dengan penyidikan yang tengah berjalan.

Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Proses Hukum Kasus Tom Lembong Transparan dan Akuntabel
 

Pernyataan Pengacara Tom Lembong

Kuasa hukum Tom, Dodi S Abdulkadir, menilai pemeriksaan lima mantan Mendag lainnya penting untuk memastikan keadilan. "Periode yang diselidiki Kejagung mencakup 2015–2023. Seharusnya, semua Mendag pada periode tersebut turut diperiksa," ujar Dodi dalam sidang.

Ia menyebutkan lima Mendag yang diminta diperiksa, yaitu:

  1. Rachmad Gobel (2014–2015)
  2. Enggartiasto Lukita (2016–2019)
  3. Agus Suparmanto (2019–2020)
  4. Muhammad Lutfi (2020–2022)
  5. Zulkifli Hasan (2022–2024)

Dodi juga mengklaim penetapan Tom sebagai tersangka bersifat diskriminatif dan menduga adanya tindakan kriminalisasi.

Respons Kejaksaan Agung

Dalam sidang, tim jaksa menyatakan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah pada peran Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam kerugian negara sebesar Rp400 miliar akibat manipulasi kebijakan impor gula pada 2015–2016.

"Pemeriksaan lima Mendag lainnya tidak berkaitan langsung dengan tindakan pidana yang dilakukan pemohon sebagai Mendag periode 2015–2016," jelas Teguh A, perwakilan Kejagung, Selasa (19/11).

Teguh menambahkan, jika ditemukan bukti baru yang mengaitkan pihak lain, penyidikan dapat berkembang, tetapi untuk saat ini, fokus tetap pada tersangka yang telah ditetapkan.

Alur Penyidikan dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi kebijakan impor gula yang melibatkan PT PPI sebagai pelaksana. Kejagung mengidentifikasi adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dituduh memberikan izin impor tanpa prosedur yang jelas, sementara Charles Sitorus diduga memanfaatkan posisinya di PT PPI untuk mengatur distribusi gula dengan harga yang merugikan negara.

Langkah Selanjutnya

Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Soal dalil kebijakan administratif atau pidana, itu adalah bagian dari materi pokok perkara yang akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi, bukan di praperadilan," tegas Teguh.

Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dalam pengelolaan kebijakan strategis negara.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler