
Pantau - Empat pelaku pengelola situs judi online (judol) ditangkap di Pangandaran. Diantara empat orang, dua diantaranya masih berstatus pelajar dan menjadi otak pembuatan situs judol tersebut.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dua anak berhadapan dengan hukum menjadi otak pembuatan situs, sementara dua lainnya menjadi promotor.
"Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor," kata Mujianto, Rabu (20/11/2024).
Baca: Polres Singkawang Amankan 6 Perempuan Terkait Judi Online
Baca juga: Terungkap! Kasus Judi Online dengan Omzet Rp700 Juta di Makassar
Mujianto menuturkan keempatnya yang merupakan ditangkap pada 14 November 2024 lalu. Tersangka yang diamankan merupakan dua ABH dan dua sudah dewasa.
"Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran," tutur Mujianto.
"Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa," sambungnya.
Para tersangka diketahui membuat dua situs judi online dengan nama yang berbeda. Para tersangka telah mengoperasikan situs tersebut sejak Februari lalu dan telah memperoleh keuntungan hingga Rp60 juta.
Baca juga: 1 DPO Kasus Judol Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Rp16 Miliar
Keempat tersangka tersebut yaitu ABH 1 berusia 17 tahun, ABH 2 usia 16, AAN (22) dan ES (23). Kedua ABH diketahui belajar membuat situs secara otodidak dan cara mereka melakukan promosi dengan komentar di akun-akun medsos.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 9 HP, 2 Personal Computer (PC) dan 3 monitor PC. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun