Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mahfud MD Soroti Pemindahan Narapidana WNA, Langgar Undang-Undang?

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Mahfud MD Soroti Pemindahan Narapidana WNA, Langgar Undang-Undang?
Foto: Mahfud MD (x.com/mohmahfudmd)

Pantau - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai keputusan pemerintah untuk memindahkan sejumlah narapidana warga negara asing (WNA), seperti narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane ke Filipina, telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Mahfud, langkah ini bertentangan dengan Pasal 45 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang melarang pemindahan narapidana antarnegara. Selain itu, Mahfud juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang mengatur hal serupa, yang hanya mengizinkan pemindahan narapidana dengan perjanjian tertentu.

"Ya, terserah saja pemerintah. Menurut saya, melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan, red)," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Mahfud menekankan bahwa meskipun pemerintah telah mengambil langkah tersebut, keputusan tersebut tetap harus menjadi pertanggungjawaban pemerintah, dan dia berharap hal serupa tidak menjadi kebiasaan ke depannya. Mahfud mengingatkan bahwa jika tindakan seperti ini terus terjadi tanpa dasar yang jelas, hal itu bisa berisiko pada proses demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Rachland Sebut Hukum Mati Harusnya Dihapus usai Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Sementara itu, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemindahan lima narapidana Bali Nine ke Australia tidak mengubah status mereka sebagai narapidana. Yusril menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan, dan pemindahan tersebut merupakan bagian dari "Practical Arrangement" yang telah disepakati antara Indonesia dan Australia. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, pemerintah Australia juga berkomitmen untuk menghormati kedaulatan Indonesia, termasuk memberikan informasi terkait kondisi narapidana setelah pemindahan.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menyerahkan Mary Jane, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, kepada Pemerintah Filipina. Proses serah terima dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 17 Desember 2024. Pihak Filipina akan mengambil alih pelaksanaan hukum bagi Mary Jane sesuai dengan hukum yang berlaku di Filipina, termasuk pemberian grasi atau amnesti. Pemerintah Filipina juga berjanji akan memberikan informasi kepada Indonesia mengenai perkembangan hukuman terhadap Mary Jane setelah dipindahkan.

Baca juga: Pulangnya Mary Jane ke Filipina usai 15 Tahun di Jeruji Besi

Penulis :
Latisha Asharani