billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB Ajukan Pengalihan Tahanan, Minta Proses Hukum Segera Disidangkan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB Ajukan Pengalihan Tahanan, Minta Proses Hukum Segera Disidangkan
Foto: Aan Ramadhan kuasa hukum Aprialely Nirmala (AN) yang menjadi salah seorang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di NTB, mendokumentasikan diri usai menyerahkan secara resmi pengajuan pengalihan status tahanan ke jaksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (ANTARA/HO-Dok. Pribadi)

Pantau - Aprialely Nirmala (AN), tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan permohonan untuk pengalihan status tahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum AN, Aan Ramadhan, pada Selasa (31/12/2024), yang berharap agar status tahanan kliennya dipindahkan dari Rutan ke tahanan kota.

Aan menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan dengan pertimbangan status AN sebagai ibu rumah tangga dan aparatur sipil negara (ASN) yang aktif bekerja di Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aan menekankan bahwa penahanan mendadak ini berisiko mengganggu pekerjaan dan tanggung jawab AN.

Baca Juga:
Aceh International Forum 2024, Refleksi 20 Tahun Pascatsunami
 

"Klien kami belum ada persiapan untuk ditahan. Pekerjaannya juga sangat penting dan dia tidak ingin penahanan ini menimbulkan masalah lebih lanjut," ujar Aan, menambahkan bahwa meskipun pengalihan ini diajukan, AN akan tetap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum AN juga meminta agar proses hukum segera memasuki tahap persidangan, mengingat AN sudah berstatus tersangka sejak 2023. "Kami berharap berkas perkara segera dikirim ke Pengadilan Negeri Mataram agar bisa segera disidangkan. Kasihan klien kami yang hidup sendirian di Jakarta," katanya.

Terkait pengajuan pengalihan tahanan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. "Saya belum terinfo terkait hal itu," ujar Tessa saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, pada Senin (30/12/2024), KPK melakukan konferensi pers terkait penahanan AN dan Agus Herijanto (AH), mantan kepala proyek yang terlibat dalam pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara. Proyek ini bertujuan untuk menyediakan tempat evakuasi sementara (TES) di kawasan rawan tsunami. Namun, pembangunan yang dilaksanakan dengan anggaran APBN dan dana sebesar Rp20,9 miliar mengalami penurunan kualitas material yang menyebabkan shelter tidak tahan gempa dan rusak parah saat gempa 7,0 SR pada 2018.

Hasil audit menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp19 miliar, dan proyek ini dinilai sebagai total loss. AN, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, diduga bertanggung jawab atas penurunan kualitas material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.

Proyek shelter tsunami di Lombok Utara ini merupakan salah satu dari 12 proyek pembangunan skala nasional pada periode 2014-2015, yang bekerja sama antara Kementerian PUPR dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penulis :
Ahmad Ryansyah