
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Gugatan tersebut menyusul penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku.
"Kami sangat optimis dalam menghadapi gugatan praperadilan ini. Penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum, baik secara formil maupun materiel," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Menurut Setyo, KPK telah menyiapkan seluruh bukti pendukung untuk menunjukkan bahwa langkah hukum yang diambil terhadap Hasto telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa praperadilan hanya menyentuh aspek administrasi, sehingga tidak memengaruhi substansi perkara utama.
Baca Juga:
KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
"Kami akan membuktikan bahwa tindakan penyuapan dan perintangan yang dilakukan Hasto Kristiyanto memang terjadi dan melanggar hukum. Fakta-fakta ini akan kami sampaikan di persidangan," tambah Setyo.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana praperadilan Hasto akan digelar pada Selasa (21/1/2025). Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto dengan panitera pengganti Wijatmoko.
Permohonan praperadilan Hasto telah didaftarkan pada Jumat (10/1/2025) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Gugatan ini menjadi langkah hukum Hasto untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Keduanya diduga berperan dalam pengaturan suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Menurut KPK, Hasto menginstruksikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan sekaligus mengatur penyerahan uang suap melalui perantara. Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menyeret nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Harun Masiku.
KPK memastikan tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menyerahkan hasilnya kepada proses hukum yang transparan serta akuntabel.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah