
Pantau - Seorang terpidana kasus korupsi, Agus Hartono kepergok tengah jajan di sebuah restoran di Semarang bersama keluarganya. Mengetahui hal tersebut, petugas segera memindahkan terpidana ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso mengonfirmasi Agus Hartono telah melanggar peraturan sehingga dilakukan tindak tegas memindahkan ke Nusakambangan.
"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi, Sabtu (8/2/2025).
Baca: Survei: 44,9 Persen Masyarakat Menilai Pemberantasan Korupsi Berjalan Positif
Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas petugas yang telah melakukan pelanggaran dan memastikan akan menjaga integritas.
"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Mardi.
"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif," sambung Mardi.
Baca juga: KPK Sita Apartemen-Tanah Senilai Rp22 M terkait Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
Diketahui, Agus Hartono kepergok tengah jajan di sebuah restoran di Semarang bersama keluarganya oleh penegak hukum yang kemudian langsung melakukan penindakan. Agus divonis 10,5 tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya dan ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang, namun ia malah bebas keluar Lapas.
Agus Hartono merupakan seorang pengusaha yang divonis 10,5 tahun terkait kasus korupsi kredit macet suatu bank daerah cabang Semarang. Vonis tersebut diputuskan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa (18/7/2023).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun