billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Cegah Jadi Ladang Bisnis, Komisi XIII Minta Aturan Rehabilitasi Narkoba Diperketat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Cegah Jadi Ladang Bisnis, Komisi XIII Minta Aturan Rehabilitasi Narkoba Diperketat
Foto: Ilustrasi pengedaran narkoba. (foto: iStock)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, untuk menyusun regulasi yang lebih rinci terkait mekanisme rehabilitasi bagi pengguna narkoba

Ia menilai, aturan yang ada saat ini masih memiliki celah yang dapat disalahgunakan untuk menjadi ladang bisnis baru. 

"Perlu dibikin aturan juga soal rehabilitatif ini. Rehabilitasi narkoba ini kan bukan tidak ada, tetapi harus lebih jelas mekanismenya," ujar Mafirion dalam rapat bersama Menkum di DPR RI, Senin (17/2/2025).

Mafirion mencurigai adanya potensi penyalahgunaan di mana seseorang yang ditangkap karena narkoba bisa dengan mudah masuk ke pusat rehabilitasi tanpa kontrol yang ketat, sehingga berpotensi menimbulkan beban biaya ganda.

"Jangan sampai ini menjadi mata pencaharian baru. Orang ditangkap, lalu dimasukkan ke pusat rehabilitasi dengan cost yang double. Ini harus diperhatikan," tegasnya.

Mafirion juga menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menurutnya perlu dikaji ulang, terutama dalam aspek rehabilitasi. 

Baca Juga: Bareskrim Sebut Gembong Narkotika Fredy Pratama Masih di Thailand

Ia mendorong pemerintah untuk melakukan review terhadap regulasi tersebut agar ada keseimbangan antara penindakan hukum dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemberian amnesti bagi narapidana narkotika akan dilakukan dengan seleksi ketat. 

Ia menegaskan, amnesti hanya diberikan kepada pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram.

"Untuk yang narkotika, betul-betul hanya ditujukan bagi pengguna. Itu pun barang buktinya harus di bawah 1 gram," kata Supratman.

Menurutnya, pengguna narkoba seharusnya tidak ditempatkan di lapas, melainkan mendapatkan rehabilitasi sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

Penulis :
Aditya Andreas