
Pantau - Seorang mantan staf Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Muhammad Fithrat Irfan, melaporkan dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029 ke KPK.
Irfan menuding mantan atasannya, senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA, menerima suap dalam proses pemilihan tersebut.
Menurut Irfan, dugaan suap itu melibatkan 95 dari 152 anggota DPD. Setiap anggota diduga menerima uang sebesar 13.000 USD, yang terbagi menjadi 5.000 USD untuk pemilihan Ketua DPD dan 8.000 USD untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
"Pemberian uang dilakukan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD sebelum akhirnya disetorkan ke rekening bank," ujar Irfan saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Anggota DPR RI Satori terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Ia juga menyebutkan, dalam proses distribusi uang, dirinya bersama RAA dan dua perwakilan dari pihak Ketua DPD yang terpilih bertindak sebagai pengawal guna menghindari operasi tangkap tangan (OTT) di jalan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku, pihaknya tidak memiliki akses untuk mengetahui laporan yang diadukan ke Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) karena bersifat rahasia.
"Secara umum, pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan," kata Tessa saat dihubungi, Selasa (18/7/2025).
- Penulis :
- Aditya Andreas