billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pria di Bekasi Bunuh Teman usai Diberi Tumpangan Tidur Kini Terancam Bui Seumur Hidup

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pria di Bekasi Bunuh Teman usai Diberi Tumpangan Tidur Kini Terancam Bui Seumur Hidup
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Freepik)

Pantau - Pria bernama Muhammad Arif Widodo alias Abib (39) yang ditemukan tewas terbungkus tikar di Bekasi ternyata dibunuh temannya sendiri Herdi Jatnika (43). Korban dibunuh pelaku setelah diberi tumpangan tidur serta pelaku ingin menguasai motor korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban diketahui seorang driver ojek online (ojol).

"Korban berprofesi sebagai pengemudi ojek online," kata Ade Ary, Kamis (6/3/2025).

Hubungan antara korban dan pelaku yang merupakan seorang sekuriti adalah teman korban semasa sekolah dasar (SD)

"Pelaku ini merupakan teman SD korban. Pelaku bekerja sebagai sekuriti di sebuah mal di Jakarta Timur," ujar Ade Ary.

Baca: Terungkap! Pria Tewas Terbungkus Tikar di Bekasi Dibunuh Teman SD

Ade Ary menjelaskan awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk menginap sejak 17 Februari 2025 dengan alasan rumah korban dan lokasi pelaku bekerja dekat.

"Pelaku menghubungi korban untuk meminta menginap di rumah korban dalam beberapa hari karena lokasi tempat kerja kerja pelaku sebagai sekuriti di semua mal itu dekat dengan rumah korban," jelas Ade Ary.

Kemudian, korban dan pelaku pun ke rumah korban di Bekasi dan pelaku melihat bagaimana cara korban membuka rumahnya.

"Kemudian, pelaku melihat korban masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela, selanjutnya membuka slot pintu rumah dari luar. Setelah pintu rumah terbuka, kemudian korban dan pelaku masuk untuk tinggal," tutur Ade Ary.

Setiap harinya, selama pelaku menginap, pelaku selalu pulang lebih awal sementara korban pulang lebih lama.

"Korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB setiap harinya," ucap Ade Ary.

Baca juga: Pria di Bekasi Ditemukan Tewas Membusuk Terbungkus Tikar dan Kasur

Lalu, pada Kamis (27/2) sekitar pukul 23.00 WIB pelaku terbangun dan melihat korban tidur beralaskan tikar. Kemudian, Jumat (28/2) pukul 05.30 WIB pelaku kembali terbangun dan melihat korban masih tertidur jingga akhirnya muncul niat jahat pelaku.

"Sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil motor, uang, dan HP milik korban," ujar Ade Ary.

Pelaku pun menuju ke dapur dan melihat sebatang kayu lalu mengambil kayu tersebut untuk memukul kepala korban berkali-kali.

"Pelaku degan menggunakan sebatang kayu itu memukul kepala belakang korban bagian kanan bertubi-tubi sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah dan selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban," sebut Ade Ary.

Setelah membunuh korban, pelaku pun kabur membawa HP, tas, dan motor korban. Motor korban sehati-hari digunakan pelaku untuk bekerja, sementara hp dan tas korban dibuang dalam perjalanan pulang untuk menghilangkan barang bukti.

"Dalam perjalanan pulang, handphone, tas milik korban dibuang ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Ade Ary.

Pelaku pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Lalu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korban dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang berinisiam MAW (39) ditemukan tewas membusuk di rumahnya di jalan Nusa Penida 3 No 255 RT 005 RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (3/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi terbungkus tikar dan kasur.

Penulis :
Fithrotul Uyun