
Pantau - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di kantor firma hukum "Visi Law Office".
"Dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," kata Tessa, dilansir Antara, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, terkait sprindiknya (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," ujar Tessa, Rabu (19/3).
Baca: Ada Dua Koper Disita usai KPK Geledah Kantor Pengacara SYL
Baca juga: KPK Geledah Kantor Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL
Ia juga menambahkan bahwa Rasamala Aritonang, salah satu saksi dalam kasus dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, turut hadir saat penggeledahan berlangsung. Visi Law Office sendiri merupakan tempat kerja Rasamala, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz.
Mengenai langkah selanjutnya, Tessa menegaskan bahwa KPK akan melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang pada Rabu (19/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rasamala, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di Biro Hukum KPK, telah memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan TPPU oleh SYL pada 2 Oktober 2023.
Diketahui, Rasamala pernah bertindak sebagai kuasa hukum Kementerian Pertanian, termasuk mendampingi SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun