
Pantau - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik KPK memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Rabu (19/3) terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan anggota DPR.
“Hasil pemeriksaan Andi Narogong, commitment fee (biaya komitmen) dari Tannos (Paulus Tannos) dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Tessa, dilansir Antara, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, Andi Narogong hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi KTP-el. Usai menjalani pemeriksaan, ia memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media.
Baca: Ini Alasan KPK Periksa Mantan Narapidana Kasus e-KTP
Berdasarkan pantauan di lokasi, Andi meninggalkan Gedung KPK pada pukul 14.16 WIB, berjalan menuju Jalan Kuningan Persada, Jakarta, sambil diikuti jurnalis dari berbagai media yang berupaya mendapatkan pernyataan terkait pemeriksaannya.
Andi Narogong merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek KTP-el dan telah menjalani hukuman penjara selama 13 tahun di Lapas Kelas I Tangerang, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pada September 2018.
Dalam perkembangan terbaru, KPK berhasil menangkap buron kasus KTP-el, Paulus Tannos, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi negara tersebut.
Baca juga: Andi Narogong Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat permohonan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura guna membantu proses penangkapan.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Tannos telah ditangkap, dan pemerintah Indonesia kini sedang mengupayakan proses ekstradisinya. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri tengah berkoordinasi untuk mempercepat pelaksanaan ekstradisi tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun