
Pantau - Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan 11 tersangka yang diduga berperan sebagai muncikari dalam jaringan 11 bisnis prostitusi yang berhasil diungkap.
"Para tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan," ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Ariefaldi, dilansir Antara, Jumat (21/3/2025).
Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan 11 bisnis prostitusi ini terjadi dalam dua pekan terakhir selama Operasi Pekat Rinjani 2025 yang berlangsung dari 24 Februari hingga 9 Maret 2025.
"Tujuan dari operasi ini adalah untuk menekan penyakit masyarakat agar umat Muslim dapat lebih tenang dan khusyuk menjalani ibadah puasa," jelasnya.
Baca: Kasus Prostitusi Anak di Gunung Kemukus Sragen, Ini Kronologi dan Perannya
Ia juga mengakui bahwa praktik prostitusi di Kota Mataram semakin meningkat, didorong oleh pertumbuhan ekonomi serta kemajuan teknologi informasi yang mempermudah transaksi semacam ini.
"Kasus prostitusi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam pengungkapan tahun ini," tambahnya.
Meskipun tidak mengungkap identitas para tersangka, Ariefaldi memastikan bahwa mayoritas dari mereka adalah perempuan yang diduga berperan sebagai muncikari.
Ke-11 tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi. Lokasi praktik prostitusi tersebut tersebar di berbagai tempat dan tidak terpusat di satu wilayah tertentu.
"Teknologi informasi memberikan kemudahan bagi mereka dalam menjalankan bisnis ini," katanya.
Baca juga: RTH Tubagus Angke Kembali jadi Tempat Prostitusi, Modusnya Pecah Lampu
Selain kasus prostitusi, Polresta Mataram juga melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Dalam operasi yang sama, polisi mengungkap 32 kasus penjualan minuman keras tanpa izin, menetapkan 32 tersangka dari kalangan penjual.
Dari hasil operasi, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 353 botol bir, 16 botol anggur merah, serta minuman beralkohol tradisional seperti 120 botol brem, 65 botol arak, dan 31 jeriken tuak.
Selain itu, dalam operasi pekat tersebut, polisi juga mengungkap 10 kasus perjudian dan menetapkan 19 tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan meliputi uang tunai, ponsel, catatan nomor togel, serta akun judi online. Sebagian besar kasus terkait dengan perjudian daring," pungkasnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun