
Pantau - Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 batang detonator yang diduga akan digunakan untuk praktik pengeboman ikan di perairan Labuan Bajo, termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial L (39) telah diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (23/3) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
"Pelaku kami tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," kata AKP Dimas dalam keterangannya di Labuan Bajo, Minggu (23/3/2025).
Baca Juga:
Penjual Detonator Bahan Peledak di NTT Ditangkap
Menurut keterangan kepolisian, pelaku L merupakan penjual detonator yang datang langsung dari Sulawesi. Barang ilegal ini diselundupkan menggunakan kapal niaga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 batang detonator yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di dalam tas berwarna cokelat.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai 1.000 botol bom ikan," tambahnya.
AKP Dimas juga menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama tiga tahun terakhir, meskipun untuk wilayah Labuan Bajo baru pertama kali dilakukan.
"Modus operandi pelaku adalah membawa bahan peledak berupa detonator dan menjualnya kepada oknum nelayan dengan harga sekitar Rp8 juta per dus," jelasnya.
Untuk sementara, terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk satu unit handphone dan tiket kapal niaga, diamankan di Kapal Polisi Pinguin 5011 guna penyelidikan lebih lanjut.
L dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan indikasi praktik pengeboman ikan atau aktivitas mencurigakan lainnya yang dapat merusak lingkungan laut di kawasan konservasi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah