
Pantau - Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa dua personel TNI AD terlibat dalam kasus penembakan anggota Polri serta perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kedua tersangka tersebut adalah Kopda Basarsyah (B), yang melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota Polri, dan Peltu Yohanes Lubis (YL), yang terlibat dalam perjudian.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penyelidikan dilakukan oleh penyidik Polda Lampung bersama Kodam II/Sriwijaya sebelum menetapkan kedua personel TNI AD sebagai tersangka. "Kopda B" diketahui sebagai pelaku penembakan dan sempat membuang senjata usai kejadian. Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata.
Senjata yang digunakan dalam penembakan ditemukan pada Rabu (19/3). Dua hari setelahnya, pada Jumat (21/3), koordinasi dilakukan dengan Polda Lampung untuk pembuatan laporan polisi. Berdasarkan laporan pada Sabtu (22/3), "Kopda B" resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (24/3).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, "Kopda B" dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, "Peltu YL" yang terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika mengungkapkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang berujung pada penembakan tiga anggota Polri. Beberapa orang lainnya juga telah diamankan untuk diperiksa sebagai saksi dan tersangka.
- Penulis :
- Pantau Community