
Pantau - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada 19-24 Maret 2025 di berbagai kantor pemerintahan, rumah pejabat, serta bank yang terkait kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025
Dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan
Voucher penarikan uang
Barang bukti elektronik dan dokumen lainnya
Berikut rincian lokasi yang digeledah:
- 19 Maret 2025: Kantor PUPR Kabupaten OKU, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKAD, dan Rumah Dinas Bupati
- 20 Maret 2025: Kantor DPRD OKU, Bank Sumsel KCP Baturaja, Rumah tersangka UMI, dan Kantor Dinas Perkim
- 21 Maret 2025: Rumah tersangka NOP, rumah tersangka MF, Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta beberapa rumah lainnya
- 22 Maret 2025: Rumah tersangka F, rumah tersangka MFZ, serta rumah beberapa pihak terkait lainnya
- 24 Maret 2025: Rumah saudara MI, AT, dan I
Penetapan Tersangka dan Proyek yang Diselidiki
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025 yang menjaring delapan pejabat Kabupaten OKU. Dari hasil pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
- M Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Para tersangka diduga menerima dan memberikan suap terkait sembilan proyek infrastruktur di OKU, antara lain:
- Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati (Rp8,3 miliar)
- Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati (Rp2,4 miliar)
- Pembangunan Kantor Dinas PUPR (Rp9,8 miliar)
- Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur (Rp983 juta)
- Peningkatan beberapa ruas jalan dengan total nilai lebih dari Rp23 miliar
Penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang terlibat.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Fithrotul Uyun