
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Komisi IX menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan beretika.
Penilaian itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 56 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), serta Pasal 146 dan 147.
"Kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik," kata Nihayatul di Jakarta.
Tuntutan Evaluasi dan Perlindungan Korban
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat.
Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung juga diminta memperkuat sistem pelaporan, perlindungan terhadap korban, serta pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.
Kementerian Kesehatan didorong memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban untuk memulihkan hak-haknya, sesuai dengan amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan.
Nihayatul turut mendesak agar gelar dokter pelaku kekerasan seksual tersebut dicabut sebagai bentuk pertanggungjawaban etik dan hukum.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan seorang dokter PPDS Fakultas Kedokteran Unpad berinisial "PAP" (31) atas dugaan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada tersangka.
- Penulis :
- Pantau Community










