
Pantau - Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto menjalani puasa khusus selama 36 jam tanpa makan dan minum saat berada di Rumah Tahanan KPK.
Puasa ini dilakukan bersama dengan olahraga rutin dan disebut sebagai bentuk “penggemblengan jiwa dan raga.”
Akibat praktik tersebut, berat badan Hasto turun sebanyak enam kilogram sejak ia ditahan.
Di dalam tahanan, Hasto juga menulis surat yang berisi refleksi atas kondisi fisik, spiritual, serta pandangannya terhadap situasi bangsa.
Surat itu diawali dengan ucapan selamat Idul Fitri 1446 Hijriah dan permohonan maaf lahir batin kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Hasto menyampaikan bahwa dirinya senantiasa mendoakan bangsa dan negara, serta menegaskan hidupnya kini dipenuhi dengan semangat perjuangan, olah spiritual, dan olahraga.
Kritik Pemerintahan Terdahulu dan Seruan Supremasi Hukum
Dalam suratnya, Hasto juga menyinggung situasi perekonomian Indonesia yang menurutnya dipengaruhi oleh penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintahan sebelumnya.
Ia menyerukan pentingnya supremasi hukum dan persatuan nasional sebagai kunci mengatasi tantangan ekonomi.
"Tanpa hukum yang adil tidak akan ada kemakmuran, dan membiarkan ketidakadilan sama dengan membunuh masa depan," tulis Hasto dalam suratnya.
Guntur Romli menyebut bahwa pernyataan Hasto tersebut mencerminkan semangat perjuangan yang diusung PDI Perjuangan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang hadir dalam persidangan dan menilai pesan-pesan Hasto sebagai refleksi atas tantangan hukum dan politik pasca-rezim sebelumnya.
Dakwaan KPK dan Tuduhan Bermuatan Politis
Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Februari 2025 atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Ia didakwa memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air, serta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain demi menghindari penyitaan oleh penyidik.
Hasto juga didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.
Tujuan suap itu adalah untuk memuluskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) dari caleg terpilih Riezky Aprilia ke Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Pantau Community