
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan vonis lepas untuk tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Kasus ini mengungkap praktik kotor yang diduga melibatkan peran penting hakim dan pengacara dalam memengaruhi hasil sidang demi membebaskan perusahaan besar dari jerat hukum dan kewajiban finansial.
1. Vonis Lepas untuk Tiga Korporasi
Pada 19 Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus vonis lepas (onslag) kepada tiga korporasi besar:
- Permata Hijau Group
- Wilmar Group
- Musim Mas Group
- Vonis ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang menuntut:
- Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group
- Rp 11,8 triliun kepada Wilmar Group
- Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group
2. Suap Terkait Vonis Diberikan saat Arif Masih Wakil Ketua PN Jakpus
Saat vonis diputus, Muhammad Arif Nuryanta masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kejagung menyatakan Arif menggunakan posisinya untuk mengatur agar putusan perkara menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang terjadi, namun bukan tindak pidana.
3. Total Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut empat tersangka:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel)
- Marcella Santoso (pengacara terdakwa korporasi)
- Ariyanto (pengacara terdakwa korporasi)
- Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara)
4. Suap Rp 60 Miliar untuk “Mengamankan” Putusan
Suap senilai Rp 60 miliar disebut diberikan oleh Marcella dan Ariyanto kepada Arif melalui Wahyu Gunawan sebagai perantara.
Tujuannya: agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah secara perbuatan, namun tidak dapat dipidana — sehingga korporasi dinyatakan bebas dari hukuman.
5. Kasus Terjadi sejak 2021, Bukti Diperoleh Kejagung
Abdul Qohar menyebut bahwa proses suap ini berlangsung antara Januari 2021 hingga April 2022, seiring jalannya proses persidangan perkara CPO tersebut.
Kejagung berhasil menemukan sejumlah bukti kuat yang mengaitkan transaksi uang suap dengan pengurusan vonis.
6. Tiga Korporasi Lolos dari Hukuman Triliunan Rupiah
Dengan vonis lepas, ketiga perusahaan terhindar dari kewajiban membayar uang pengganti yang dituntut jaksa, meskipun unsur-unsur pidana dalam dakwaan telah dianggap terbukti.
Kejagung menegaskan bahwa praktik suap ini merupakan bentuk serius pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat peradilan.
Penyidikan atas kasus ini masih berjalan dan berpotensi menyeret nama-nama lain yang terlibat dalam pengurusan perkara.
- Penulis :
- Pantau Community






