
Pantau - Polres Sukoharjo menetapkan Surya Hendra Kusuma (29), petugas palang kereta, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil bernopol B 2283 BYJ yang menewaskan empat orang pemudik.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengonfirmasi bahwa Surya ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 14 April 2025.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penahanan terhadap tersangka.
"Melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan," ujar Zaenudin.
Tabrakan Diduga karena Kelalaian, Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara
Hingga pukul 12.00 WIB pada Senin, Surya belum tampak hadir di Kantor Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Jika Surya tidak hadir, penyidik akan mengeluarkan pemanggilan kedua.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
"Untuk ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," kata Zaenudin.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, KA Batara Kresna tengah melaju dari arah Wonogiri menuju Sukoharjo.
Mobil korban diketahui melintas di perlintasan rel kereta ketika palang belum ditutup, lalu tertabrak kereta.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa petugas palang terlambat menutup palang kereta, yang menyebabkan mobil masuk ke jalur KA dan tertabrak hingga menewaskan empat orang di dalamnya.
- Penulis :
- Pantau Community