
Pantau - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan keprihatinan pada Selasa (22/10/2024) terkait pemulangan empat pengungsi asal Turki dari Kenya.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) menyebut mereka diculik dan dipulangkan secara paksa, melanggar hukum internasional.
Keempat pengungsi tersebut—Mustafa Genc, Huseyin Yesilsu, Ozturk Uzun, dan Alparslan Tasci—dikembalikan ke Turki pada Jumat (18/10/2024), menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Kenya.
Insiden ini munucl usai laporan media melaporkan mereka diculik di jalanan ibu kota Kenya, Nairobi, bersama tiga orang lainnya yang kemudian dibebaskan.
Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) menyatakan "sangat prihatin" atas pemulangan paksa keempat pengungsi tersebut. Dalam pernyataan kepada AFP, UNHCR menekankan, Kenya harus mematuhi kewajiban hukum internasional, khususnya prinsip non-refoulement, yang melindungi pencari suaka dan pengungsi dari pengembalian ke tempat yang dapat mengancam keselamatan atau kebebasan mereka.
Baca juga: Kenya Kirim Pasukan Tambahan ke Haiti Menyusul Serangan Geng
Ini bukan kali pertama Kenya terlibat dalam pengembalian paksa warga Turki. Pada Mei 2021, mata-mata Turki menculik Selahaddin Gulen, keponakan Fethullah Gulen, seorang ulama yang berbasis di AS dan dianggap musuh oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Meski pengadilan Kenya memutuskan Selahaddin tak boleh diekstradisi, ia tetap dipulangkan ke Turki.
Fethullah Gulen, yang dituduh Erdogan sebagai dalang kudeta gagal pada 2016, meninggal pada Minggu (20/10/2024) dalam usia 83 tahun. Laporan lain menyebut bahwa agen Turki telah memulangkan secara paksa puluhan pendukung Gulen dari berbagai negara.
Turki juga menangkap Abdullah Ocalan, pemimpin Partai Pekerja Kurdistan (PKK), di Kenya setelah bertahun-tahun buron.
Belum jelas apakah empat orang yang dipulangkan pada Jumat dituduh mendukung Gulen atau kelompok lainnya. Kemlu Kenya mengatakan mereka telah mendapat jaminan dari Turki bahwa para pengungsi tersebut akan diperlakukan dengan bermartabat.
Baca juga: Wapres Kenya Bertekad Lawan Pemakzulan hingga Akhir
Namun, Amnesty International menyatakan pada Sabtu (19/10/2024), sebelum pengembalian tersebut dikonfirmasi, bahwa tindakan ini melanggar hukum pengungsi Kenya dan hukum internasional.
“Penculikan mereka menyoroti meningkatnya kekhawatiran tentang keselamatan semua pengungsi dan pencari suaka di Kenya,” ujar Amnesty.
Kelompok hak asasi Kenya, Police Reforms Working Group, menyatakan terkejut dengan tindakan pemerintah.
"Ini menempatkan empat manusia dalam risiko besar serta merusak reputasi Kenya sebagai negara perlindungan," ujar kelompok tersebut.
Tindakan ini juga dianggap "melemahkan kredibilitas Kenya" sebagai salah satu dari 18 anggota baru Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang terpilih bulan ini. Kemlu Kenya mencatat, negaranya kini menampung lebih dari 780.000 pengungsi. (AFP/Al Arabiya)
- Penulis :
- Khalied Malvino