
Pantau - DPR Israel, Knesset pada Kamis (7/11/2024) dini hari waktu setempat, mengesahkan Undang-Undang (UU) baru yang kontroversial.
UU kontroversial ini memungkinkan deportasi anggota keluarga warga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel. RUU ini disetujui melalui pembacaan kedua dan ketiga dengan hasil suara 61-41, sehingga sah menjadi UU.
Diketahui, UU ini banyak dipandang sebagai upaya untuk menargetkan warga Arab-Israel dan penduduk Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki.
Kendati tak disebutkan secara spesifik ke mana keluarga yang dideportasi akan dikirim, media Israel melaporkan Gaza kemungkinan menjadi tujuan deportasi tersebut.
Baca juga: Netanyahu Pecat Menhan Gallant, Benarkah Hanya Soal “Krisis Kepercayaan”?
Berdasarkan UU ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Israel diberi kewenangan untuk memutuskan siapa saja anggota keluarga yang akan dideportasi, jika ada bukti yang menunjukkan mereka mengetahui serangan tersebut sebelumnya atau menyatakan dukungan terhadap serangan terhadap warga Israel.
Pernyataan Knesset menjelaskan masa deportasi bagi warga dengan kewarganegaraan Israel bisa berlangsung antara 7 hingga 15 tahun, sementara untuk pemegang izin tinggal legal, deportasi bisa berlangsung antara 10 hingga 20 tahun.
Hingga kini, belum ada respons resmi dari pihak Palestina mengenai UU kontroversial ini. Sebelumnya, pada Selasa (5/11/2024), Knesset juga mengesahkan UU serupa yang memungkinkan pemecatan guru-guru Arab yang menunjukkan dukungan terhadap serangan terhadap warga Israel.
Ketegangan semakin meningkat di Palestina akibat serangan brutal Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 43.400 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, sejak serangan Hamas pada Oktober 2023. Kini, Israel menghadapi dakwaan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakan yang dilakukan di Gaza yang terkepung. (Anadolu)
- Penulis :
- Khalied Malvino