
Pantau - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berencana mendorong aneksasi Tepi Barat yang diduduki segera setelah Donald Trump dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat (AS, menurut laporan media Israel pada Selasa (12/11/2024).
Dalam pernyataan tertutup yang dilansir oleh lembaga penyiaran publik Israel, KAN, Netanyahu mengungkapkan hendak memasukkan kembali agenda aneksasi Tepi Barat ke dalam kebijakan pemerintahannya ketika Trump mulai menjabat.
"Kami hampir saja menerapkan kedaulatan atas pemukiman di Yudea dan Samaria (Tepi Barat) sebelum pemerintahan Biden," ujar Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, yang juga mendukung langkah tersebut.
Baca juga:
- Netanyahu Hadapi Skandal Penghentian Rekaman Rapat Kabinet Perang!
- Dua Pejabat Senior Netanyahu Diselidiki Buntut Skandal Bocoran Keamanan
Smotrich mengungkapkan bahwa ia telah memberikan instruksi kepada Divisi Pemukiman dan Administrasi Sipil Israel untuk memulai persiapan infrastruktur guna “menerapkan kedaulatan” di Tepi Barat.
Langkah ini dilihat sebagai bagian dari rencana Netanyahu yang sempat tertunda pada 2020 untuk menganseksasi pemukiman Yahudi ilegal di Tepi Barat dan Lembah Yordan, yang sebelumnya menjadi bagian dari rencana perdamaian Timur Tengah yang diumumkan Trump.
Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena tekanan internasional dan ketidaksepakatan dari pemerintah AS saat itu. Dalam pandangan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem Timur dianggap sebagai "wilayah yang diduduki" dan pembangunan pemukiman Yahudi di sana dinilai ilegal.
Baca juga:
- Ribuan Warga Protes Pemecatan Gallant, Tantang Kebijakan Netanyahu
- Geger! Media Israel Bongkar Skandal Keamanan Netanyahu
Ketegangan di wilayah tersebut semakin memanas akibat serangan Israel yang brutal di Gaza, menewaskan lebih dari 43.600 warga Palestina sejak 7 Oktober 2023, dengan jumlah mayoritas perempuan dan anak-anak.
Sebanyak 780 warga Palestina juga dibunuh dan hampir 6.300 lainnya terluka akibat serangan militer Israel di Tepi Barat yang diduduki, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina.
Peningkatan kekerasan ini terjadi setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan bersejarah pada Juli 2024, yang menyatakan pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah "ilegal" dan mendesak evakuasi pemukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur. (Anadolu)
- Penulis :
- Khalied Malvino