Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Pengadilan Korea Selatan Setujui Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pengadilan Korea Selatan Setujui Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol
Foto: Polisi Korea Selatan memasang barikade di depan Mahkamah Konstitusi (MK) di Seoul, Senin (16/12/2024), jelang sidang perdana pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol yang sedianya digelar pada Jumat (27/12/2024). (Getty Images)

Pantau - Pengadilan Korea Selatan menyetujui surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol setelah pemakzulannya dan pemecatannya dari jabatan karena memberlakukan Undang-Undang (UU) darurat militer, menandai pertama kalinya seorang presiden aktif di negara itu menghadapi penangkapan.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengonfirmasi, Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui surat perintah penangkapan yang diajukan penyelidik dalam penyelidikannya terkait pemberlakuan darurat militer yang kontroversi oleh Yoon.

Yoon sedang diselidiki atas tuduhan bahwa ia adalah pemimpin pemberontakan, salah satu dari sedikit tuduhan pidana yang tidak dilindungi oleh kekebalan presiden di Korea Selatan. Terpisah, sidang pemakzulannya sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan.

Baca juga:

Surat perintah penangkapan terhadap seorang presiden yang masih menjabat ini belum pernah terjadi sebelumnya. Pasalnya, hal ini memperburuk krisis politik yang melanda Korea Selatan, ekonomi terbesar keempat di Asia dan sekutu utama Amerika Serikat (AS).

Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo, yang menggantikan Yoon sebagai presiden sementara, juga telah dimakzulkan oleh DPR Korea Selatan yang didominasi oposisi. Menteri Keuangan (Menkeu) Choi Sang-mok, yang menggantikan Han, juga sedang menangani kecelakaan pesawat Jeju Air 7C2216 yang menewaskan 179 orang pada Minggu (29/12/2024).

Surat perintah penangkapan ini berlaku hingga 6 Januari 2025, dan setelah dilaksanakan, Yoon diprediksi akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul, menurut Yonhap News yang mengutip CIO. Yoon Kab-keun, pengacara Yoon Suk Yeol, mengatakan surat perintah penangkapan tersebut ilegal dan tidak sah karena CIO tidak memiliki kewenangan di bawah hukum Korea Selatan untuk mengajukan permintaan surat perintah.

Baca juga:

Tim hukum presiden akan mengajukan gugatan untuk menghentikan surat perintah tersebut di MK Korea Selatan. Pengadilan distrik mengeluarkan surat perintah penangkapan karena adanya kemungkinan Yoon enggan merespons panggilan tanpa alasan yang sah, dan ada alasan kuat untuk mencurigai Yoon terlibat dalam tindak pidana, menurut Yonhap News. Pengadilan menolak untuk mengomentari hal ini.

Belum jelas kapan atau bagaimana surat perintah penangkapan Yoon akan dilaksanakan. Layanan Keamanan Presiden Korea Selatan menyatakan pada Selasa (31/12/2024), mereka akan menindaklanjuti surat perintah penangkapan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Pengadilan juga menyetujui surat perintah pencarian untuk kediaman Yoon, kata CIO. Sebelumnya, polisi gagal melakukan penggerebekan di kantor kepresidenan sebagai bagian dari penyelidikan karena layanan keamanan presiden menghalangi akses.

Penulis :
Khalied Malvino