Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Qatar-AS Desak Implementasi Penuh Gencatan Senjata Gaza

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Qatar-AS Desak Implementasi Penuh Gencatan Senjata Gaza
Foto: Warga Palestina membawa barang pribadi dan menunggu pemeriksaan X-Ray di Koridor Netzarim setelah kesepakatan gencatan senjata di Gaza, Selasa (28/1/2025). (Getty Images)

Pantau - Qatar dan Amerika Serikat (AS) pada Selasa (28/1/2025) mendesak Israel dan faksi Palestina untuk sepenuhnya melaksanakan semua ketentuan dari perjanjian gencatan senjata dan pertukaran sandera di Gaza. Seruan ini muncul seiring persiapan negosiasi tahap kedua dari kesepakatan tersebut.

Baca juga: Delegasi Hamas ke Mesir, Bahas Gencatan Senjata-Pertukaran Sandera

Pernyataan itu disampaikan dalam percakapan telepon antara Perdana Menteri (PM) sekaligus Menteri Luar Negeri (Menlu) Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani, dan Menlu AS, Marco Rubio.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Qatar menyatakan, diskusi ini menyoroti hubungan strategis yang erat antara Qatar dan AS, serta upaya memperkuat kerja sama bilateral. Selain itu, pembicaraan juga membahas perkembangan terbaru di kawasan, terutama situasi di Gaza, Suriah, dan Lebanon.

Kedua pihak menekankan pentingnya melanjutkan upaya mediasi bersama di Jalur Gaza. Mereka menyoroti perlunya semua pihak dalam konflik untuk memenuhi seluruh ketentuan perjanjian gencatan senjata, termasuk pembebasan tahanan, serta menjamin bantuan kemanusiaan dapat mengalir tanpa hambatan ke semua wilayah di Jalur Gaza.

Menurut perjanjian, negosiasi tahap kedua dari gencatan senjata diharapkan dimulai paling lambat 4 Februari 2025 dan selesai sepekan sebelum tahap pertama berakhir.

Baca juga: Hamas Bebaskan 4 Sandera Wanita Militer Israel di Gaza

Tahap pertama gencatan senjata enam pekan ini mulai berlaku pada Mingg (19/1/2025), menghentikan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47 ribu warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak.

Serangan brutal Israel ini juga mengakibatkan lebih dari 11 ribu orang hilang, serta kehancuran luas yang memicu krisis kemanusiaan besar-besaran.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya (Menhan), Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kekejian terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di wilayah tersebut.

Sumber: Anadolu

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler