Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Terjerat Korupsi, Mantan Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Penjara

Oleh Adryan N
SHARE   :

Terjerat Korupsi, Mantan Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Penjara

Pantau.com - Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye divonis 24 tahun bui dan denda 18 miliar won (setara dengan Rp232,1 miliar) karena terjerat kasus korupsi. Park dihukum atas 16 dakwaan korupsi, termasuk penyuapan, penyelewengan kekuasaan dan pemaksaan oleh Pengadilan Negeri Korea Selatan, Jumat (6/4/2018).

Sebelumnya, Park dipecat dari jabatannya sebagai presiden pada Maret 2017 lantaran skandal penyelewengan pengaruh yang melibatkan teman lamanya, Choi Soon-sil.

Baca juga: Pengamat: China Memiliki Kepentingan dalam Pertemuan Dua Korea

Para jaksa penuntut mengeluarkan 18 dakwaan terhadap Park dan mengajukan hukuman penjara 30 tahun dan denda sebesar 118,5 miliar won.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan vonis itu di persidangan yang disiarkan secara langsung ke seluruh negeri. Park yang berstatus sebagai terdakwa, menolak menghadiri peradilan sebagai bentuk protesnya terhadap siaran langsung itu. Park beralasan hal itu merupakan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Pantau Foto: Keseruan Kim Jong Un Nonton Konser K-Pop

Namun, pengadilan mengatakan pihaknya mengizinkan penyiaran karena bobot kepentingan dan muatan sejarah persidangan itu sendiri serta keyakinan bahwa rakyat berhak mengetahui kasus ini. 

Park adalah pemimpin perempuan pertama negara itu. Ia juga menjadi presiden pertama Korea Selatan yang dimakzulkan ketika sedang menjalankan jabatannya.

Penulis :
Adryan N