
Pantau - Proses konversi perolehan suara pada Pileg 2024 diketahui menggunakan metode Sainte Lague. Terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang metode ini yaitu UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 910 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.”
Lantas, apa itu Sainte Lague?
Dikutip dari detik.com, Sainte Lague adalah metode yang digunakan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen dan berlaku untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Dalam mengkonversi perolehan suara, metode Sainte Lague mengurutkan hasil pembagian sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Urutannya mulai dari angka 1,3,5,7,9 dan seterusnya. Adapun sejarah metode Sainte Lague awal mulanya diperkenalkan pada tahun 1910 dan dikembangkan oleh ahli matematika asal Perancis bernama Andre Sainte-Lague.
Baca juga:
Apa Perbedaan Quick Count dan Real Count?
Kapan Quick Count Pemilu 2024? Cek Jadwalnya!
Bagaimana cara penghitungan dengan metode Sainte Lague?
Dibawah ini merupakan contoh simulasi penghitungan berdasarkan metode Sainte Lague untuk kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan apabila terdapat 4 kursi.
Penentuan kursi pertama
Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.
Partai A: 70.000 dibagi 1 = 70.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C: 17.000 dibagi 1 = 17.000
Partai D: 9.500 dibagi 1 = 9.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai F: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Maka, kursi pertama didapatkan oleh Partai A.
Penentuan kursi kedua
Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.
Partai A: 70.000 dibagi 3 = 23.333
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C: 17.000 dibagi 1 = 17.000
Partai D: 9.500 dibagi 1 = 9.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai F: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Kursi kedua didapatkan oleh Partai A.
Penentuan kursi ketiga
Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.
Partai A: 70.000 dibagi 5 = 14.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C: 17.000 dibagi 1 = 17.000
Partai D: 9.500 dibagi 1 = 9.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai F: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Kursi ketiga didapatkan oleh Partai B.
Penentuan kursi keempat
Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.
Partai A: 70.000 dibagi 5 = 14.000
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C: 17.000 dibagi 1 = 17.000
Partai D: 9.500 dibagi 1 = 9.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai F: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Kursi keempat didapatkan oleh Partai C.
Penentuan kursi kelima
Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.
Partai A: 70.000 dibagi 5 = 14.000
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C: 17.000 dibagi 3 = 5.666
Partai D: 9.500 dibagi 1 = 9.500
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Kursi kelima didapatkan oleh Partai A.
Sehingga, 5 kursi di dapil yang tersedia diberikan kepada Partai A sebanyak 3 kursi, Partai B sebanyak 1 kursi dan Partai C sebanyak 1 kursi.
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Latisha Asharani