billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

5 Poin Penting Ini Jadi Dasar RUU LLAJ yang Masuk Prolegnas 2020

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

5 Poin Penting Ini Jadi Dasar RUU LLAJ yang Masuk Prolegnas 2020

Pantau.com - Salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 adalah RUU Perubahan atas UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana, menyatakan ada lima hal yang diangkat dalam Perubahan UULLAJ.

Baca juga: Banyak Pelanggaran, Pendidikan Berlalu Lintas Harus Diterapkan Sejak Dini

Diantaranya adalah, angkutan umum berbasis online, sepeda motor untuk dijadikan angkutan umum, SIM C Umum untuk sepeda motor, dana preservasi jalan dan sistem informasi dan komunikasi dalam manajemen operasional lalu lintas.

"Point-point di atas implementasinya akan dibuat entitas atau lembaga baru yang mengawakinya. Termasuk atas penanganan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. Isu yang terus digulirkan dari berbagai kalangan yang dibahas bukan bagaimana mencapai road safety melainkan pada kewenangan siapa, di mana dan bagaimana dana PNBPnya dapat untuk membangun jalan rusak," kata Chryshnanda, Sabtu (1/2/2020).

Chryshnanda mengatakan, maraknya ojek online memghembuskan issue ekonomis sosial kemasyarakatan bisa saja dibenarkan namun secara keamanan tidak. Dia mengungkapkan, data kecelakaan lalu lintas yang di atas 65 persen dari sepeda motor. 

"Kejernihan di dalam membahas prolegnas RUULLAJ sangat menentukan masa depan bangsa di mana tingkat modernitas reformasi birokrasi dan inisiatif antikorupsi yang menjadi landasan upaya pencapaian tujuan road safety. IT for road safety menjadi pilarnya. Dari pendekatan kepolisian IT for road safety merupakan implementasi Electronic Policing pada fungsi lalu lintas," ujar dia. 

Langkah-langkah IT for road safety, kata Chryshnanda, mulai dari membangun sistem data yang mencakup jalan dan sistem-sistemnya, kendaraan yang melintas sebagai alat transportasi pengguna jalan, situasi alam lingkungan yang dipetakan dalam kategori blank spot dan trouble spot yang bertingkat-tingkat dengan kode-kode angka atau warna sesuai tingkat kerawanannya, dan pemetaan masalah atau hal-hal yang menjadi perlambatan atau konflik-konflik sosial.

"Penanganan LLAJ secara profesional, cerdas, bermoral dan modern merupakan proses panjang yang setidaknya dimulai dari pemikiran-pemikiran visioner yang luar biasa atau berbeda dengan pemikiran-pemikiran pada umumnya dalam birokrasi yang rasional (berdasar pada kompetensi), kepemimpinan yang visioner, transformasional dan problem solving dalam membangun model implementasinya di era digital dengan berbasis pada sistem online," kata Chryshnanda.

Selain itu juga dengan SDM profesional, didukung dengan attitude yang baik sebagai pekerja keras dan pembelajar serta mindset sebagai polisi ideal. Hal ini ditunjukkan pada birokrasi yang mempunyai Tata Kelola Lembaga Prima yang memiliki program-program unggulan yang inspiratif, inovatif, kreatif serta dinamis untuk senantiasa mampu belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu, siap menghadapi tuntutan, kebutuhan tantangan, ancaman serta harapan masa kini, mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.

"Dukungan infrastuktur dengan teknologi yang modern masih dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Yang perlu menjadi perhatian juga dalam penganggaran yang terus diperbaiki nilai sejak perencanaan, monitor dan evaluasi untuk senantiasa dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas-tugas kepolisian. Dengan demikian dapat mendukung terwujud dan terpeliharanya keamanan, keselamatan. Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas," tutur dia. 

Baca juga: Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Tergantung Pemprov DKI

Penerapan IT for road safety pada manajemen lalu lintas, kata Chryshnanda, sejalan dengan amanat UULLAJ yaitu mewujudkan dan memelihara Kamseltibcar Lantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayan publik.

"Ke 4 point tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani secara parsial konvensional dan manual, melainkan harus sinergis antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang proaktif problem solving visioner dan mampu menunjukkan adanya reformasi birokrasi serta inisiatif antikorupsi," tandas dia.

Penulis :
Lilis Varwati